Sabtu, 17 September 2011

Fungsi Perencanaan

pengertian umum fungsi perencanaan adalah proses untuk merumuskan sasaran dan menentukan langah-langkah yang harus dilaksanaan untuk mencapai tujujuan yang telah ditentukan. sedangkan secara khusus perencanaan logistik ialah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanaannya dilakukan oleh semua calon pemakai (user) kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi(Mustikasari:2007)
     pengelolaan logistik cenderung semakin kompleks dalam pelaksanaannya sehingga akan sangat sulit dalam pengadilan apabila tidak didasari oleh perencanaan yang baik. perencanaan yang baik menuntut adanya sistem monitoring, evaluasi dan reporting yang memadai dan berfungsi sebagai umpan balik untuk tindakan pengendalian terhadap devisi-devisi yang terjadi.
    perencanaan dapat dibagi ke dalam periode-periode sebagai berikut :
a. Rencana jangka panjang (long range)
b. Rencana jangka menengah (mid range)
c. Rencana jangka pendek (Short range)

    periodisasi dalam suatu perencanaan sekaligus merupakan usaha penentuan skala perioritas secara menyeluruh dan berguna untuk usaha tindak lanjut yang terperinci. melalui fungsi perencaan dan penentuan kebutuhan ini akan menghasilkan antara lain:
a.) Rencana Pembelian
b.) Rencana Rehabilitasi
c.) Rencana Dislokasi
d.) Rencana Sewa
e.) Rencana Pembuatan.

1 komentar: